SD (17) dan NRB (15), warga Kota Kupang, diamankan Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, Rabu (3/4/2024). Kedua remaja putri ini merupakan pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur akhirnya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus penggelapan tanah yang dilaporkan Elizabeth Konay dengan terlapor Marthen Soleman Konay alias Tenny Konay.
AAF alias Adit (29), karyawan perusahaan swasta di Kota Kupang, diamankan polisi dari Polsek Kelapa Lima. Warga Oelon 3, RT 025/RW 010, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
Tim Serigala dari Polsek Kelapa Lima mengamankan pelaku tindak pidana kasus penggelapan sepeda motor, Rabu (17/5/2023) petang. Polisi mengamankan AHR alias Anas (57), warga RSS Baumata, RT 005/RW 001, Kelurahan Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Anggota Polsek Sulamu, Polres Kupang menangkap FM (48), warga Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Kamis (30/3/2023) malam. Ia ditangkap setelah sepekan karenqaa diduga menggelapkan satu unit sepeda motor Honda CRF nomor polisi DH 2945 WK milik Dinas Kehutanan Provinisi NTT di Desa Pantai Beringin, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.
Kinerja penyidik Polda NTT dalam penanganan kasus penggelapan melinbatkan notaris Albert Riwu Kore menuai polemik. Pasalnya, penetapan status tersangka terhadap notaris Albert Wilson Riwu Kore dinilai belum kuat secara hukum lantaran proses penyelidikan melangkahi Undang-Undang Kenotariatan dan Fungsi Tugas Pejabat Notaris.
Penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima tidak menahan MYN alias Yolan (29), mantan karyawati bank NTT terkait laporan kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Polisi mengijinkan Yolan pulang usai diperiksa penyidik.
Sembilan sertifikat hak milik (SHM) yang merupakan jaminan di Bank Christa Jaya Perdana Kupang hilang. Polisi pun diminta menuntaskan kasus ini karena sudah dilaporkan secara pidana di Polda NTT.